Kasus Tni Judi Slot Online

Jakarta, tvOnenews.com - Bahaya judi online yang memiliki dampak turunan mengerikan hingga berujung pada kasus kematian menjadi tragedi sekaligus ironi yang memilukan.

Kasus pembunuhan dan bunuh diri buntut dari judi online yang belakangan marak terjadi di Indonesia, menjadi bukti nyata untuk membuka mata masyarakat agar sadar ancaman nyata judi online.

Terbaru, seorang pria dilaporkan tewas gantung diri di sebuah saung di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu (7/7/2024).

Aksi mengakhiri hidup yang dilakukan pria S (44) itu diduga karena terjerat utang hingga puluhan juta akibat kalah main judi online (Judol).

Kapolsek Ciputat Kompol Kemas Muhammad Syawal menyebutkan, insiden itu diketahui terjadi sekitar pukul 06.00 WIB.

“Betul, korban ditemukan meninggal di depan saung/kanopi di depan rumah. Informasi yang didapat karena korban terjerat utang puluhan juta," jelas Kompol Kemas Muhammad Syawal.

Insiden tragis di Ciputat tersebut menambah daftar panjang kasus kematian karena jeratan judi online di Republik ini.

Berikut adalah daftar 10 kasus kematian yang berupa pembunuhan dan bunuh diri yang terjadi akibat judi online sejak 2022-2024:

1. Pria Bunuh Diri karena Judol di Ciputat Masih Didalami

Berdasarkan keterangan saksi, Kapolsek Ciputat Kompol Kemas Muhammad Syawal menyebutkan korban S masih terlihat duduk-duduk di depan rumahnya sekitar pukul 04.30 WIB.

Tak lama berselang, ternyata korban sudah ditemukan tergantung tak bernyawa di teras rumahnya sendiri.

"Jadi awalnya saksi Darmanto yang pulang ke rumah dan melihat korban tengah duduk di teras rumah pada Minggu, pukul 04.30 WIB. Kemudian, saksi masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Namun, lanjutnya, saksi bangun dari tidurnya dan keluar rumah. Ternyata dikagetkan dengan korban sudah tergantung di depan saung," kata Kemas Muhammad.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap secara utuh kasus tersebut.

2. Kasus Polwan Cantik Bakar Suami di Mojokerto

Kasus viral yang masih hangat adalah seorang Polisi Wanita (Polwan), yakni Briptu FN (28) yang nekat membakar suaminya sendiri yang sesama anggota Polri, yaitu Briptu RDW (27)  hingga tewas.

Korban tewas mengenaskan dibakar oleh istrinya di Asrama Polisi Mojokerto pada Sabtu, 8 Juni 2024. Setelah diusut, motif Briptu FN membakar Briptu RDW hingga tewas rupaya dipicu kegemaran korban yang sering bermain judi online.

Sebelum Polwan cantik itu membakar suaminya, terungkap sempat menelepon korban dan menanyakan perihal gaji ke-13 sebagai Anggota Polri.

Briptu FN curiga gaji sebesar Rp2.800.000 yang baru saja diterima suaminya itu diketahui hanya tersisa Rp800.000 tanpa alasan yang jelas. Akibat terbakar emosi, polisi cantik itu akhirnya memborgol suaminya dan langsung menyiramkan bensin serta membakarnya hidup-hidup.

3. Prajurit TNI AD di Bogor Tewas Gantung Diri, Diduga Terjerat Judi Online

Pada 4 Juni 2024, seorang prajurit TNI AD berinisial Prada PS ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar OB Rumah Sakit Lapangan Yonkes 1/YKH/1 Kostrad di Jalan Cimandala Raya, Kabupaten Bogor.

Prada PS ditemukan tewas dalam kondisi leher terlilit kabel listrik. Belakangan dicurigai bahwa prajurit muda tersebut terjerat judi online.

Hal itu merujuk pada pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyinggung soal maraknya anak muda yang terlibat judi online saat ditanya soal kematian Prada PS.

"Kemungkinan besar, sekarang lagi banyak tren memang anak-anak ini judi-judi online seperti itu lah," kata Maruli.

Prada PS diketahui memang terlilit utang. Beberapa waktu sebelum meninggal, korban sempat mengajukan pinjaman ke BRI kesatuan tetapi ditolak.

4. Dokter TNI AL Menembak Dirinya Sendiri karena Utang Judi Online

Pada 27 April 2024, seorang anggota TNI AL bernama Lettu Laut (K) dr. Eko Damara yang bertugas sebagai dokter Satgas Pamtas Mobile RI-PNG Yonif 7 Marinir ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri saat bertugas di Papua.

Dokter marinir tersebut diduga tewas dengan cara menembak kepalanya sendiri menggunakan senjata SS2-V1. Lettu Laut (K) dr. Eko Damara diketahui sempat menuliskan keresahannya dalam note handphone atau telepon seluler miliknya yang mengarah pada rencana mengakhiri hidup karena berbagai persoalan yang dialami selama ini.

Salah satu hasil investigasi ditemukan bahwa korban pernah bermain judi online dari telepon seluler miliknya. Mayjen TNI Endi Supardi bahwa mendiang Eko memiliki utang hingga Rp819 juta, dengan rincian utang di daerah operasi Rp177.324.400 dan di luar operasi Rp641.702.638.

5. Sopir Truk Tewas Gantung Diri di Tol Tangerang-Merak karena Terlilit Judol

Kasus berikutnya yang juga belum lama terjadi menimpa seorang sopir truk asal Kabupaten Pringsewu, Lampung yang ditemukan tewas tergantung di pintu truknya.

Sopir berinisial MN tersebut ditemukan tak bernyawa di pintu kiri truk yang berhenti di pinggir jalan tol Cikande, Serang Banten pada Selasa, 12 Februari 2024.

Berdasarkan keterangan kondektur, korban sebenarnya diketahui beristirahat di bahu jalan sekitar Balaraja km 52. Sang kondektur juga berada di dalam mobil untuk beristirahat.

Saat kondektur istirahat, korban diketahui tampak gelisah keluar masuk mobil membawa ponselnya. Selang beberapa saat, korban tidak diketahui keberadaannya, kemudian saksi mencari keberadaan MN.

Nahas, saat ditemukan, korban sudah tewas dalam keadaan tergantung di pintu truk. Sang sopir nekat mengakhiri hidupnya lantaran depresi kalah bermain judi online.

6. ASN Gantung Diri di Baubau karena Kalah Judol

Pada 25 Juni 2023, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial GM (39) ditemukan meninggal dunia dengan gantung diri di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Waruruma, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Kasi Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahman mengungkapkan bahwa informasi yang diperoleh Polisi dari istri dan anak korban, GM diduga depresi karena terlilit utang setelah tergiur bermain judi online.

Berdasarkan keterangan keluarga, GM kecanduan judi online yang membuatnya mengalami kerugian finansial hingga Rp16 juta dari utang yang menumpuk.

7. Kecanduan Judi hingga Nekat Bunuh Ibu Kandung di Morowali

Pada 28 Mei 2023, warga Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah berinisial AL (48) nekat menghabisi ibu kandungnya sendiri berinisial R (80) karena judi online.

AL gelap mata hingga dengan keji menghabisi nyawa ibunya karena tidak diberikan uang. Setelah melancarkan aksi sadisnya, AL bahkan mengambil seluruh perhiasan ibunya.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono mengatakan bahwa aksi kejam AL dilatarbelakangi karena kecanduan judi online dan narkoba yang membuatnya hilang akal.

8. Remaja di Kediri Gantung Diri di Dapur karena Main Judi

Pada 13 Desember 2023, remaja berinisial RM (23) warga Jalan Karanganyar, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, nekat mengakhiri hidup dengan cara gantung diri di dapur rumahnya.

Diduga kuat RM mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri karena terjerat utang akibat judi online.

Berdasarkan keterangan saksi, Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara membenarkan bahwa korban sebelum meninggal dunia sempat mengeluh kepada temannya bahwa dirinya sedang terlilit utang akibat judi online.

9. Pekerja IKN asal Ciamis Gantung Diri, Uang Habis karena Judol

Pada 4 Juni 2023, seorang pekerja Intake Bendungan di IKN, Penajam Paser Utara, Kaltim berinisial AA (33) ditemukan mengakhiri hidup dengan cara gantung diri di kamar mandi.

Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono mengatakan, korban AA nekat memilih untuk bunuh diri akibat kecanduan judi online dan jeratan pinjaman online (pinjol). Penyidik menemukan bahwa korban yang merupakan warga Ciamis, Jawa Barat itu kehabisan uang dan ditemukan tagihan pinjol sebesar Rp640.000 yang masih nunggak.

10. Buruh Pabrik di Cikupa Gantung Diri, Tulis Surat Maaf karena Kecanduan Judol

Pada 20 September 2022, seorang buruh pabrik berinisial HK (47) di Cikupa, Tangerang, Banten nekat mengakhiri hidup gegara depresi kecanduan judi online dan terlilit utang.

HK putus asa hingga memutuskan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Ketika dievakuasi, ditemukan sepucuk surat di kantong celana HK.

Kapolsek Cikupa saat itu, Ajun Komisaris Polisi Imam Wahyu Pramono mengatakan bahwa dalam surat tersebut korban menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, atasan, dan rekan kerjanya. Permintaan maaf tersebut disampaikan bahwa korban terlilit utang akibat judi online. (rpi)

Disclaimer/Peringatan (Trigger Warning): Seluruh informasi dalam artikel tidak ditujukan untuk menginspirasi pembaca untuk melakukan serupa. Jika merasa ada gejala depresi atau menjadi korban judi online dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, maka segera konsultasikan persoalan tersebut ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, rohaniawan atau ke klinik kesehatan mental. Jaga diri sendiri, keluarga, dan orang-orang terdekat dari ancaman nyata judi online dan dampak turunannya.

Jakarta (ANTARA) - Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI menyebut kasus prajurit yang diduga menggunakan uang satuan buat judi online (daring) masuk tahap persidangan di pengadilan militer.

Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar, selaku sekretaris satgas, saat ditemui pada sela-sela kegiatannya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, menjelaskan jika pengadilan telah menjatuhkan vonis, maka TNI bakal menjatuhkan sanksi yang menentukan statusnya sebagai prajurit, termasuk di antaranya pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Jika ternyata terbukti prajurit itu menggunakan dana satuan dan jumlahnya besar dengan cara-cara yang mengelabui komandan-nya bisa saja sampai sana (dipecat, red.), tetapi sekarang belum sampai situ (dijatuhkan sanksi, red.), karena masih proses persidangan," kata Mayjen Alvis.

Judi online merupakan satu dari empat persoalan yang ditangani satgas selain penyelundupan, narkoba, dan korupsi. Satgas itu mulai bekerja Rabu (13/11) dan dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Muhammad Saleh Mustafa. Sementara itu, untuk Sub Satgas Judi Online dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, minggu ini, di hadapan wartawan menyebut sebanyak 4.000 prajurit TNI telah diberi sanksi karena terlibat judi online. Dari jumlah itu, ada prajurit yang saat ini dipidana karena diduga menggunakan uang satuan untuk judi online.

Baca juga: TNI kerahkan satuan sibernya cek prajurit terlibat judi online

Baca juga: TNI peringatkan tak ada ampun bagi prajurit terlibat judi online

"Dia paksakan diri kemudian ada yang pakai uang satuan," kata Danpuspom TNI di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta Timur, Kamis (14/11).

Walaupun demikian, Yusri belum dapat mengungkap asal satuan prajurit itu berikut jumlah dan identitas oknum tersebut.

Terlepas dari itu, Yusri pada Rabu (13/11) menyebut 4.000 prajurit yang terlibat judi online telah dijatuhkan sanksi, mulai dari tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan pidana.

Mayjen Alvis, pada kesempatan itu, menyebut satgas mengerahkan satuan siber TNI baik di Mabes TNI dan di masing-masing angkatan untuk melacak dan memetakan prajurit-prajurit yang terlibat judi online.

“Kami akan memanfaatkan sumber daya yang ada di kami seperti Satuan Siber TNI, ada juga (satuan) siber di BAIS, di angkatan juga ada Pussansiad (Pusat Sandi dan Siber TNI AD), Satuan Siber TNI AL, dan di TNI Angkatan Udara jua ada. Tentu, lembaga-lembaga ini kami manfaatkan semaksimal mungkin untuk paling tidak langkah awal kami melihat seberapa besar sebenarnya angka tersebut,” kata Alvis saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu.

Pewarta: Genta Tenri MawangiEditor: Chandra Hamdani Noor Copyright © ANTARA 2024

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Agustus 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut jika Indonesia sudah memasuki fase darurat judi online. Dalam catatan pemerintah, pada tiga bulan pertama di 2024, angka perputaran uang untuk judi online mencapai Rp 100 triliun. Pembentukan Satgas Judi Online menjadi solusi yang dipilih pemerintah untuk mengatasi darurat judi online.

Permainan judi online ini tidak hanya menyasar ke masyakarat berpenghasilan rendah atau para pelajar. Aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri yang terlibat judi online pun menjamur beberapa waktu terakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adiksi aparat penegak hukum bermain judi online itu bahkan menyebabkan tindakan kriminal hingga bunuh diri. Dalam catatan Tempo, ada sejumlah anggota dari kedua instansi itu justru terjerat dalam bahaya judi online.

Teranyar, dugaan kasus Perwira TNI dari Perwira Keuangan atau Paku Brigif 3, Letda R yang diduga menyalahgunakan anggaran satuannya untuk judi online.

Kasus lain yang ramai diperbincangkan publik ialah Polwan membakar suaminya, yang juga anggota kepolisian, karena kecanduan judi online. Tempo merangkum beberapa kasus lain aparat penegak hukum terlibat judi online, di antaranya.

Anggota Densus 88 Rampok dan Bunuh Sopir Taksi

Tahun lalu, anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang membunuh sopir taksi online bernama SR di Depok, Jawa Barat pada 23 Januari 2024. Pelaku berhasil ditangkap di Puri Persada, Bekasi, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan, tersangka diduga membunuh korban karena faktor ekonomi.

Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Anti-teror Polri, Komisaris Besar Aswin Siregar menyebut, tersangka tercatat beberapa kali melakukan pelanggaran. Salah satunya karena bermain judi online hingga terlibat utang.

Anggota TNI Bunuh Diri karena Utang Judi Online

Perwira TNI Angkatan Laut, Lettu Laut Eko Damara ditemui dalam keadaan tewas karena bunuh diri pada 27 Mei 2024. Eko bunuh diri di ruang kesehatan pos komando taktis di Papua Pegunungan.

Dengan tembakan senjata laras panjang, Eko mengakhiri hidupnya. Dugaan kuat penyebab Perwira TNI berusia 31 tahun itu bunuh diri karena terlilit utang hingga Rp 819 juta akibat judi online.

Prajurit TNI Bunuh Diri karena Stres Terlilit Utang Akibat Judi Online

Kasus lainnya dari prajurit TNI Angkatan Darat Kesatuan Batalyon Kesehatan Divisi Infanteri 1 Kostrad, berinisial PSG ditemukan meninggal pada 4 Juni 2024 di kamar OB Rumah Sakit Lapangan Yonkes 1 Kostrad, Sukaraja, Bogor.

Berdasarkan keterangan yang diterima, korban diduga meninggal dan bunuh diri karena stres terlilit utang. Dugaan lain juga menyebutkan bahwa korban nekat bunuh diri karena judi online.

Polwan Bakar Suami yang Kecanduan Judi Online

Seorang Polisi Wanita atau Polwan, Brigadir Satu Fadhilatun Nikmah tega membakar suaminya yang juga polisi, Brigadir Satu Rian Dwi Wicaksono. Kejadian itu terjadi di Asrama Polres Mojokerto, Kranggan, Kota Mojokerto.

Motif pembakaran itu diduga karena Fadhilatun kesal dengan suaminya yang sering menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online. Peristiwa pembakaran itu berawal saat pelaku mengetahui bahwa gaji ke-13 suaminya sebesar Rp 2,8 juta hanya tersisa Rp 800 ribu.

Mengetahui itu, pelaku terlibat cekcok dengan korban. Tersangka kemudian menyiramkan bensin ke muka dan tubuh korban. Yak jauh dari posisi korban, ada sumber api sehingga terpercik dan terbakar.

Perwira TNI Diduga Gelapkan Dana Satuan Rp 876 Miliar untuk Judi Online

Seorang anggota TNI Angkatan Darat atau AD dari Perwira Keuangan atau Paku Brigif 3, Letda R diduga menyalahgunakan anggaran satuannya untuk bermain judi online. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi buka suara perihal kabar tersebut.

"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kristomei saat dihubungi, Kamis, 13 Juni 2024.

Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya juga masih mendalami keterlibatan Letda R dalam permainan judi online yang membuat anggaran satuan raib. Hal itu dilakukan agar kasus ini bisa diproses lebih lanjut secara hukum.

Letda R diduga menggelapkan anggaran satuan sebesar Rp 876 juta untuk bermain judi online. Dugaan penyalahgunaan anggaran untuk judi online ini diketahui setelah terduga pelaku kerap menunda memberikan dana satuan yang dia pegang.

Namun, ujar Kristomei, informasi itu masih perlu dikonfirmasi melalui serangkaian pemeriksaan. Dia juga tidak membeberkan angka persis yang telah disalahgunakan Letda R untuk bermain judi online. "Masih dalam pemeriksaan untuk mendalami apa yang dia lakukan," ucapnya. Ia menyebut saat ini terduga pelaku sudah ditahan untuk diproses hukum.

Jangan remehkan depresi. Untuk bantuan krisis kejiwaan atau tindak pencegahan bunuh diri di Indonesia, bisa menghubungi : Yayasan Pulih (021) 78842580

Praktek judi online menyasar semua kalangan termasuk TNI. Di institusi TNI tercatat ada 4.000 anggota yang terlibat judi online.

Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar mengatakan 4.000 prajurit yang terlibat judi online telah dijatuhi sanksi. Sanksi yang diberikan bervariasi.

"Kalau kami menghitung sekitar 4 ribu ya di TNI," kata Mayjen Alvis dikutip detikNews, Rabu (13/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menelusuri lebih lanjut keterlibatan prajurit di judi online, TNI akan melakukan koordinasi dengan PPATK. Pihaknya akan merinci setiap satuan yang terlibat judi online.

"Kami tidak berharap ini seperti fenomena gunung es, kecil di atas ternyata besar di bawah. Apabila Anda memang sekarang terlibat, segera hentikan sebelum kami ambil tindakan tegas dan keras," tegasnya.

Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menambahkan, sanksi anggota TNI yang terlibat judi online sudah disanksi. Sanksi yang diberikan sesuai arahan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi, dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online. Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan ya," ucapnya.

Hak Cipta © 2023 Divisi Humas Polri. All Right Reserved.

Wairjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar didampingi Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto memberikan keterangan kepada media di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024). FOTO/SINDOnews/JONATHAN SIMANJUNTAK

. Ribuan prajurit yang terlibat judi online itu diungkap oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI (Wairjen TNI) Mayjen TNI, Alvis Anwar.

"Kalau kami menghitung sekitar 4.000 (prajurit) di TNI (terlibat judi online)," kata Alvis Anwar di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024).

Sementara, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan, ribuan Anggota TNI yang terlibat judi online telah ditindak. Tindakan berupa sanksi ini diberikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

"Terkait yang masalah judol, jadi kita sudah menindaklanjuti, Panglima TNI memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online," kata Mayjen TNI Yusri Nuryanto.

Yusri mengungkap 4.000 prajurit TNI yang terlibat aktivitas judi online itu merupakan data sepanjang 2024. Adapun sanksi yang diterima merupakan tindakan disiplin sampai dipidana.

"Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan juga ada yang dipidanakan," ucap Yusri.